- Menyatakan Terdakwa SUGIONO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengalihkan benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 Bundel Perjanjian pembiayaan multiguna an. Debitur SUGIONO Nomor: 000901785-001 tanggal 15 Januari 2018;
- Akta Jaminan Fidusia Nomor: 127 Dibuat notaris MIRTA MURNIASHI, SH., M,Kn;
- Sertifikat jaminan fidusia Nomor: W6.00084798.AH.05.01 TAHUN 2019 , Tanggal : 10-05-2019;
- 1 Bundel Aplikasi pengajuan debitur an SUGIONO;
- 1 Bundel dokumen jual beli;
- Foto copy MOU antara PT VERENA MULTIFINANCE dengan VIRAN MOTOR 2;
- Kwitansi VIRAN MOTOR 2 DP kendaraan sebesar RP. 89.616.000,- ;
- Kwitansi VIRAN MOTOR 2 bukti pelunasan kendaraan sebesar RP. 250.384.000,- ;
- Permohonan Transfer dari VIRAN MOTOR 2 kepada PT. VERENA MULTI FINANCE ke Rekening BCA nomor rekening 1510548406;
- History Payment an SUGIONO;
- Surat Kuasa Khusus dari Direksi;
- Foto Copy BPKB KENDARAAN HONDA HR-V RU5 1.8 RS CVT CKD Tahun 2017 Warna Putih orchid Mutiara No Rangka: MHRRU587OHJ600019 No. Mesin: R18ZE1104199 Nomor Polisi: B 2790 SOO;
- Print out Rekening koran bank BCA no rek: 5890122002 AN VERENA MULTI FINANCE TBK PT GAMBIR-KEBON KELAPA pelunasan ke showroom;
- Foto Copy Kwitansi Overkredit dari SUGIONO ke INDRAMAYA
Putusan PN PALEMBANG Nomor 374/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 374/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toch Simanjuntak |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Paul Marpaung, Hakim Anggota Sahlan Efendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Tumrap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 374/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik7218