- Menyatakan Terdakwa M. Aldi Bin H. Saidjasam tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penipuan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Aldi Bin H. Saidjasam tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Silver dengan nomor simcard : 081261620508 milik AMIRUDIN, SE Bin MURTUZA.
- 100 (seratus) lembar pecahan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- 350 (tiga ratus lima puluh) lembar uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia 216 warna Biru dengan nomor simcard : 08538219838.
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy J2 warna Putih dengan nomor simcard : 081383554781.
- 3 (tiga) buah Plesdisk warna Putih merek Toshiba yang berisi rekaman percakapan AMIRUDIN, M. ALDI, SAPRUDIL Als UDIN dan ELVIAN HENDRIADI Als PIYAN.
- 1 (satu) lembar foto copi Bukti Setor Bank BCA tanggal 10 Agustus 2020 sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar asli surat perjanjian hutang piutang tanggal 10 Agustus 2020.
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Kebun tanggal 23 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar foto uang di dalam kantong asoi warna hitam.
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank Mandiri tanggal 12 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar foto mobil Bdan Penelitian Aset Negara DPC Muara Enim.
- 1 (satu) lembar asli formulir setor tunai Bank Sumssel Babel tanggal 23 April 2020 sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- 1 (satu) rangkap asli rekening tahapan Bank BCA.
- 1 (satu) rangkap asli rekening tahapan Banak Mandiri tanggal 12 Juni 2020.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 395/Pid.B/2021/PN Plg |
|
Nomor | 395/Pid.B/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohannes Panji Prawoto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Syahri Adamy, Hakim Anggota Edi Saputra Pelawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Jeiny Syahputri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi AMIRUDIN, SE. Bin MURTUZA. Dirampas untuk dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 395/Pid.B/2021/PN Plg
Statistik478