- Menyatakan terdakwa I bernama Febrianto Putra bin Zulkarnain, terdakwa II bernama Meydison als Ison bin Dahartu, terdakwa II bernama Deprianto als Dopri bin Abu Sama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, menyimpan dan menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Sebagaimana Dakwaan Kesatu?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I bernama Febrianto Putra bin Zulkarnain, terdakwa II bernama Meydison als Ison bin Dahartu, terdakwa II bernama Deprianto als dopri bin Abu Sama oleh Karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (Tujuh) tahun dan pidana Denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik putih lakban coklat dengan berat 99,53 (sembilan puluh sembilan koma lima tiga) gram.
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo F11 warna biru Imei 1 : 866988049873978 dan Imei 2 : 866988049873960 dengan Nomor Simcard : 085382810135 milik terdakwa I FEBRIANTO Als FEBRI Bin ZULKARNAIN.
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo A54 wrana biru Imei 1 : 869230053203496 dan Imei 2 : 869230053203488 dengan Nomor Simcard : 082183732452 milik terdakwa II MEYDISON Als ISON Bin DAHARTU.
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y30i warna biru Imei 1 : 866541055988931 dan Imei 2 : 866541055988923 dengan Nomor Simcard : 082377131610 dan 082184182261 milik Terdakwa III DEPRIANTO Als DOPRI Bin ABU SAMA.
- Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-(Lima Ribu rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 951/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 951/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fahren |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Said Husein, Hakim Anggota Fatimah |
Panitera | Panitera Pengganti Derry Tauhid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 951/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik3011