- Mengabulkan pemohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Abdul Jusman bin Hamzah) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Hariani D, A. Md. Keb binti Dengke) di depan sidang Pengadilan Agama Bantaeng;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat memberikan mut'ah kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar diktum poin 2 tersebut diatas sesaat sebelum ikrar talak di ucapkan;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah (asuh anak) terhadap anak yang bernama Muhammad Arzy Al-Fariszky yang berusia 2 (dua) bulan dan Tergugat sebagai pemegang hak hadhanah (asuh anak) terhadap anak yang bernama Muhammad Alief Al-Fathi yang berusia 2 (dua) tahun;
- Menghukum Tergugat membayar nafkah atas anak yang bernama Muhammad Arzy Al-Fariszky yang berusia 2 (dua) bulan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau mandiri dengan penambahan 10 % pertahun yang mulai dibayarkan sejak Tergugat mengucapkan ikrar talaknya didepan sidang Pengadilan Agama Bantaeng;
- Menghukum Tergugat menyerahkan mahar berupa kebun seluas 5 (lima) are kepada Penggugat sebagaimana yang tertuang dalam Kutipan Akta Nikah nomor 0127/008/X/2017 tertanggal 20 Oktober 2017 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pegawai Pencatat Nikah/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto;
- Menolak gugatan Penggugat sebagian dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) selain dan selebihnya;
Putusan PA BANTAENG Nomor 231/Pdt.G/2021/PA.Batg |
|
Nomor | 231/Pdt.G/2021/PA.Batg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANTAENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firlyanti Komalasari Mallarangan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Aslamiah, S.sybr Hakim Anggota Nova Noviana |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Erwin Amir Betha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkarasebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231/Pdt.G/2021/PA.Batg.zip
- Download PDF
- 231/Pdt.G/2021/PA.Batg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pdt.G/2021/PA.Batg
Statistik5124