- Menyatakan Terdakwa ALEX GUNAWAN Alias ONG PHEK LIEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) lembar faktur penjualan tanggal 12 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan tanggal 15 Februari 2020;
- 2 (dua) lembar faktur penjualan tanggal 27 Februari 2020;
- 3 (tiga) lembar faktur penjualan tanggal 12 Maret 2020;
- 4 (empat) lembar faktur penjualan tanggal 13 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar bilyet giro nomor : DR 677807 Bank BCA;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP);
- Uang tunai sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Diss pad Supra X NGY sebanyak 200 (dua ratus) buah;
- Otomatis tensioner Kharisma NGY sebanyak 8 (delapan) buah;
- Otomatis tensioner Jupiter MX NGY sebanyak 5 (lima) buah;
- Isi master rem kit Beat / Revo ABS NGY sebanyak 200 (dua ratus) buah;
- Isi master rem kit Jupiter Z NGY sebanyak 180 (seratus delapan puluh) buah;
- Rumah roller only + bosh MIO NGY sebanyak 50 (lima puluh) buah;
- Rumah roller only + bosh Beat F1 NGY sebanyak 47 (empat puluh tujuh) buah;
- Rumah roller only + bosh Mio J NGY sebanyak 50 (lima puluh) buah;
- Rumah roller only + bosh Mio M3 NGY sebanyak 41 (empat puluh satu) buah;
- Rumah roller only + bosh Beat NGY sebanyak 48 (empat puluh delapan) buah;
- Karet tensioner Vega ZR NGY sebanyak 55 (lima puluh lima) buah;
- Karet tensioner Mio J NGY sebanyak 91 (sembilan puluh satu) buah;
- Coll + tutup busi Smash New NGY sebanyak 50 (lima puluh) buah;
- Gigi starter besar Beat NGY Gold sebanyak 40 (empat puluh) buah;
- Isi master rem kit Mio NGY sebanyak 179 (seratus tujuh puluh sembilan) buah;
- Karet tensioner Jupiter Z NGY sebanyak 43 (empat puluh tiga) buah;
- Regulator / kiprok F1ZR NGY sebanyak 193 (seratus sembilan puluh tiga) buah;
- Shock beban berat 260 NGY sebanyak 20 (dua puluh) buah;
- Shock beban berat 320 NGY sebanyak 20 (dua puluh) buah;
- Mono shock belakang Vixion NGY sebanyak 10 (sepuluh) buah;
- Mono shock belakang Satria FU NGY sebanyak 10 (sepuluh) buah;
- Mono shock belakang X Ride sebanyak 9 (sembilan) buah;
- Kampas rem belakang NEX NGY gold sebanyak 60 (enam puluh) buah;
- Otomatis tensioner NEOTECH NGY sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) buah;
- Coll + tutup besi Vixion NGY sebanyak 10 (sepuluh) buah;
- Karet tensioner Mio NGY sebanyak 20 (dua puluh) buah;
- Karet tensioner KLX NGY gold sebanyak 8 (delapan) buah;
- Karet tensioner Jupiter MX NGY sebanyak 51 (lima puluh satu) buah;
- Karet tensioner Thunder NGY sebanyak 9 (sembilan) buah;
- Rumah roller only + bosh NEX NGY sebanyak 21 (dua puluh satu) buah;
- Rumah roller only + bosh Beat Pop NGY sebanyak 26 (dua puluh enam) buah;
- Karet tensioner Pro Neotech NGY sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah;
- Karet tensioner Smash NGY gold sebanyak 40 (empat puluh) buah;
- Karet tensioner Scorpio Z NGY sebanyak 9 (sembilan) buah;
- Karet tensioner Tiger NGY sebanyak 32 (tiga puluh dua) buah;
- Karet tensioner Crypton - Jupiter NGY sebanyak 48 (empat puluh delapan) buah;
- Karet tensioner Shogun NGY sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) buah;
- Karet tensioner Shogun 125 NGY sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah;
- Karet tensioner Satria FU NGY sebanyak 1 (satu) buah;
- Karet tensioner Mio M3 / Mio 125 NGY sebanyak 10 (sepuluh) buah;
- Gigi pinion Assy Mio NGY sebanyak 160 (seratus enam puluh) buah;
- Gigi pinion / candi Vario F1 NGY sebanyak 40 (empat puluh) buah;
- Mono shock belakang KLX NGY sebanyak 2 (dua) buah;
- Mono shock belakang Ninja R NGY sebanyak 3 (tiga) buah;
- Mono shock belakang Mega Pro New NGY sebanyak 4 (empat) buah.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1896/Pid.B/2020/PN Plg |
|
Nomor | 1896/Pid.B/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul Marpaung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Toch Simanjuntak, Br Hakim Anggota Harun Yulianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban SUSANTO Alias AHUI. |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1896/Pid.B/2020/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1896/Pid.B/2020/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1896/Pid.B/2020/PN Plg
Statistik317