- Menyatakan Terdakwa I Suryanda Bin Darman dan Terdakwa II Irawan Antariksa Gelar Raden Penutup Bin A. Kadir, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan oleh karena itu Terdakwa I Suryanda Bin Darman dan Terdakwa II Irawan Antariksa Gelar Raden Penutup Bin A. Kadir dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Suryanda Bin Darman dan Terdakwa II Irawan Antariksa Gelar Raden Penutup Bin A. Kadir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Suryanda Bin Darman dan Terdakwa II Irawan Antariksa Gelar Raden Penutup Bin A. Kadir, dengan pidana penjara masing-masing selama1 (Satu) tahun 3 (Tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa I Suryanda Bin Darman dan Terdakwa II Irawan Antariksa Gelar Raden Penutup Bin A. Kadir, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000.00 (Lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Suryanda Bin Darman dan Terdakwa II Irawan Antariksa Gelar Raden Penutup Bin A. Kadir dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa I Suryanda Bin Darman dan Terdakwa II Irawan Antariksa Gelar Raden Penutup Bin A. Kadir untuk tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundle Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 600/46.01/PPK.84.T.II/BM/DPU-TR/OKUT/2018 tanggal 02 April 2018;
- 1 (satu) bundle Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundle Bil Of Quantity (BOQ) pekerajaan Rehabilitas / Pamel Jalan BK 1 ? Tanjung Mas ? Sumber Harjo Kec. Buay Madang Timur Rp.1.000.000.000,- tahun 2018;
- 1 (satu) bundle Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Nomor ; 600/155/KPTS/DPU-TR/OKU.T/2018 Tentang dan Revisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten OKU Timur Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018;
- 1 (satu) bundle Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Nomor ; 600/323/KPTS/DPU-TR/OKU.T/2018 Tentang Penunjukan Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten OKU Timur Tahun 2018 tanggal 18 April 2018;
- 1 (satu) bundle foto copy Laporan Kemajuan Fisik Rehabilitas / Pamel Jalan BK 1 ? Tanjung Mas ? Sumber Harjo Kec. Buay Madang Timur Paket 48;
- 1 (satu) bundle Berita Acara Penyerahan Tahap Pertama Nomor : 800/46/BA-PPHP/DPU&TR/OKUT/2018 tanggal 15 Mei 2018 beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundle Berita Acara Penyerahan Tahap Kedua Nomor : 800/46/FHO/DPU&TR/OKUT/2018 tanggal 13 November 2018 beserta lampirannya;
- 3 (tiga) lembar Kerangka Acuan Kerja;
- 1 (satu) lembar foto copy yang sudah dilegalisir Keputusan Walikota Metro Nomor : 813/436/KPTS/B-3/2003 tanggal 19 Desember 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil an MUHAMMAD ATAMI, ST;
- 1 (satu) lembar foto copy yang sudah dilegalisir Keputusan Walikota Metro Nomor : 821.1/72/KPTS/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang Perubahan Status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2003 menjadi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Metro an. MUHAMMAD ATAMI, ST;
- 1 (satu) lembar foto copy yang sudah dilegalisir SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 3291/KPTS/BKD.III/2017 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil An. MUHAMMAD ATAMI, ST, MM;
- Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor : 15 Tahun 2018 tanggal 10 Januari 2018 tentang penunjukan Anggota Seketariat dan Kelompok Kerja Pengadaan Bagian Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabuptaen OKU Timur;
- Surat Tugas Kepala bagian Layanan Pengadaan nomor : 005/SPT/BLP/2018 tanggal 19 Februari 2018, untuk melaksanakan pemilihan penyedia jasa kontruksi untuk paket pekerjaan Rehabilitas / Pamel Jalan BK 1 ? Tanjung Mas ? Sumber Harjo Kec. Buay Madang Timur Tahun 2018;
- Berkas Evaluasi Rehabilitas / Pamel Jalan BK 1 ? Tanjung Mas ? Sumber Harjo Kec. Buay Madang Timur Tahun 2018;
- Uang Tunai Rp.351.757.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa I Suryanda Bin Darman dan Terdakwa II Irawan Antariksa Gelar Raden Penutup Bin A. Kadir, untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000.00 (Lima ribu rupiah
Putusan PN PALEMBANG Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg |
|
Nomor | 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erma Suharti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Arizona Megajaya, Br Hakim Anggota Waslam Makhsid |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurayfa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melalui Saksi Suwignyo; Dirampas untuk negara untuk uang pengganti; |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg
Statistik11321