- Menyatakan terdakwa Bujang Riduan Alias Jules Bin Rozali Haki (Alm) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bujang Riduan Alias Jules Bin Rozali Haki (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor honda dan 1 (satu) buah gembok bertulisan extra iltaly model.
- 1 (satu) unit HP Merk Samsung tipe J 7 Pro Warna Gold
- 1 (satu) unit HP Samsung Lipat warna Pink
- 1 (satu) Unit Power Bank warna biru Ukuran 10.000 Mega
- 1 (satu) Unit Hp Samsung android warna hitam
- 1 (satu) Unit Hp Samsung warna Silver
- 1 (satu) Unit Hp Nokia Tipe 8250
- 1 (satu) Unit Hp Nokia E71
- 1 (satu) Unit Hp BlackBerry Gemini
- 2 (dua) Buah Jam tangan Alexander Christie
- 1 (satu) Buah Jam tangan warna coklat
- 2 (dua) Buah Jam Tangan Merk GUCCI warna silver dan Gold
- 1(satu) buah Jam tangan Merk FRANCK MULER warna Orange
- 1 (satu) buah Jam tangan milik MIRAGE warna silver
- 10 (sepuluh) buah Batu Akik
- 1 (satu) buah pisau lipat warna biru
- 1 (satu) buah tas Hand Bag Merk LEVIS Warna hitam
- 1 (satu) buah kacamata merk OKLEY warna hitam merah
- Dikembalikan kepada saksi Adi Yanto Bin Ismail
- 1 (satu) helai baju kemeja warna hijau muda Merk Brainly
- 1 (satu) helai celana panjang warna coklat merk BOSS
- 1 (satu) pasang sepatu warna putih merk Skechers
- 1 (satu) Unit motor Honda Vario warna hitam No.Pol BG-6288-AFG
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1924/Pid.B/2020/PN Plg |
|
Nomor | 1924/Pid.B/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fahren |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Said Husein, Hakim Anggota Hotnar Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Mashur Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1924/Pid.B/2020/PN Plg
Statistik414