Putusan PN SAMARINDA Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr |
|
Nomor | 20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hasrawati Yunus |
Hakim Anggota | Cn. M. Mariyanto, M. Indra Prasetyo |
Panitera | Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak tanggal 1 Juni 2020;3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat berupa gaji/upah bulan Mei 2020 yang belum dibayarkan oleh Tergugat sejumlah Rp. 2.800.000.- (Dua juta delapan ratus ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dengan rincian sebagai berikut :Uang Pesangon :8 x 0,5 x Rp.3.310.809,- = Rp.13.243.236.Uang Penghargaan Masa Kerja: 3 x Rp. 3.310.809,- = Rp.9.932.427.+Jumlah = Rp.23.175.663.Terbilang Dua puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah)5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat berupa Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) kepada Penggugat 1 (Satu) bulan gaji sebesar Rp. 3.112.156,- (Tiga juta seratus dua belas ribu seratus lima puluh enam rupiah;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;7. Membebankan biaya atas perkara ini sejumlah Rp 160.000,- (Seratus enam puluh ribu rupiah) kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1353 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr
Statistik15662