- ENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Riki Hidayat Bin Rosidin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar STNK kendaraan Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R 110 CC, warna Merah, Tahun 2007, Nopol : E-2412-YO, Noka : MH34D70027J352979, No.sin : 4D7352992 Atas nama Sdr. DEDI SUTARDI penduduk Rt 01 Rw 03 Desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan;
- 1 (satu) buah BPKB kendaraan Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R 110 CC, warnaMerah, Tahun 2007, Nopol : E-2412-YO, Noka : MH34D70027J352979, No.sin : 4D7352992 atas nama Sdr. DEDI SUTARDI penduduk Rt 01 Rw 03 Desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan;
- 1 (satu) Buah Kunci kontak kendaraan Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R 110 CC, warna Merah, Tahun 2007, Nopol : E-2412-YO, Noka : MH34D70027J352979 No.sin : 4D7352992;
- 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R 110 CC, warna Biru Silver, Tahun 2007, Tanpa Nopol, Noka : MH34D70027J352979, No.sin : 4D7352992
- 1 (satu) buah Kunci palsu sepeda motor;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KUNINGAN Nomor 72/Pid.B/2021/PN Kng |
|
Nomor | 72/Pid.B/2021/PN Kng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febri Purnamavita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Desca Wisnubrata, Br Hakim Anggota Hans Prayugotama |
Panitera | Panitera Pengganti : Ahmad Romli, Brpanitera Pengganti Didi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Siti Warsiti; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.B/2021/PN_Kng.zip
- Download PDF
- 72/Pid.B/2021/PN_Kng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.B/2021/PN Kng
Statistik454