Putusan PN RANTAU Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Rta |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2021/PN Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Nur Difanti, Br Hakim Anggota Suci Vietrasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Eddy Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah tanah yang terletak di Muara Kinawi/Batu Rungkah RT 03 RW 01 Desa Batung Kecamatan Piani Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan seluas 19.580 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Rosyita; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Saring; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Tapin dan tanah Jinting; - Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Tapin dan tanah Jainal; 3. Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan pelepasan hak atas tanah seluas 2.527 m2untuk pembangunan bendungan tapin yang dilakukan oleh Tergugat tidak sah atau batal demi hukum; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp248.896.000,00 (dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); 6. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.670.000,00 (emapt juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2021/PN Rta
Kasasi : 3174 K/Pdt/2022
Banding : 67/PDT/2021/PT BJM
Statistik11726