- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ihsan Kadafi bin M. Amin S) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Meri Puspita Sari binti Syarifuddin) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Jantho;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa:
Putusan MS JANTHO Nomor 254/Pdt.G/2021/MS.Jth |
|
Nomor | 254/Pdt.G/2021/MS.Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | MS JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhlia, S.sy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heti Kurnaini, S.sybr Hakim Anggota Putri Munawarah, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratna Juwita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 2.1. Nafkah ?iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.2. Mut?ah sebanyak 3 (tiga) mayam emas murni; 2.3. Nafkah Lampau (Madhiyah) sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); pada saat sebelum Ikrar Talak diucapkan; 3. Menetapkan anak yang bernama Muhammad Nabil Ahza, Jenis Kelamin Laki-Laki, Tempat/Tgl. Lahir : Ajee Rayeuk/14 Oktober 2016 berada dalam asuhan Penggugat selaku ibu kandungnya; 4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berkumpul dengan anak pada dictum 3 di atas dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati Penggugat dan Tergugat; 5. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak untuk anak yang tersebut pada dictum 3 di atas sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan kepada Penggugat dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya dari jumlah yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp569.000,00 (lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 254/Pdt.G/2021/MS.Jth
Statistik3113