Putusan PA BEKASI Nomor 2637/Pdt.G/2021/PA.Bks |
|
Nomor | 2637/Pdt.G/2021/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sirojuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Waljon Siahaan, Br Hakim Anggota Hj. Susilawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Zulva Wardiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Hariyadi Sutiono Bin Suryadi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Nur Irma Binti Benuh Landai) dihadapan sidang Pengadilan Agama Bekasi; 3. Menetapkan kedua orang anak Pemohon dan Termohon, yang bernama Ainun Mahya Andini, perempuan, lahir di Bekasi, 13 April 2012 dan Muhammad Abyan Aldari, laki-laki, lahir di Bekasi 30 Setember 2015, berada dalam Pengasuhan, (Hadhonah) Termohon selaku ibu kandungnya, dengan kewajiban kepada pemegang hak hadhonah untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhonah untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada kedua orang anaknya tersebut; 4. Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah terhadap kedua orang anak Pemohon dengan Termohon, yang bernama Ainun Mahya Andini, perempuan, lahir di Bekasi, 13 April 2012 dan Muhammad Abyan Aldari, laki-laki, lahir di Bekasi 30 Setember 2015, sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setiap bulannya termasuk biaya pendidikan dan kesehatan sampai kedua orang anak tersebut dewasa dan mandiri; 5. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon, berupa; 5.1. Mut?ah, berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang akan diberikan dihadapan Majelis Hakim sebelum ikrar talak diucapkan Pemohon ; 5.2. Nafkah Iddah berupa uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah; 6. Menghukum Pemohon untuk membayar kewajiban sebagaimana pada diktum angka 5.1 dan 5.2 tersebut diatas kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan; 7. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2637/Pdt.G/2021/PA.Bks
Statistik70