Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 21-K/PM.III-19/AD/I/2021 |
|
Nomor | 21-K/PM.III-19/AD/I/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Sudibya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rhubi Iswandi Trinaron, Br Hakim Anggota Mokhamad Zainal Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti Prima Ledy Yudoyono, S.t.han. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : Terdakwa-1 : Dwi Permadi, Kopda NRP 31090558831288 Terdakwa-2 : Ivantri Sibranus Foes, Sertu NRP 21160152861194 Terdakwa-3 : Sudirman, Sertu NRP 31970654630177 Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang karenanya timbul bahaya umum bagi barang secara bersama-sama? 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa-1 : Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-2 : Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-3 : Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Surat: - 1 (satu) lembar Fhoto TKP pembakaran rumah dinas Puskesmas Hitadipa Kab. Intan Jaya. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Barang-barang : 1) 1 (satu) buah pecahan oteka warna cokelat dengan ukuran + 5 cm 2) 1 (satu) buah Jerigen warna putih 5 liter. 3) 1 (satu) buah Tas ransel warna hitam. Dipergunakan sebagai barang bukti di dalam perkara Kapten Inf Saiful Anwar dkk 1 orang. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa sejumlah : Terdakwa-1 sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Terdakwa-2 sejumlah Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah). Terdakwa-3 sejumlah Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memeritahkan agar para Terdakwa dibebaskan dari tahanan. |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21-K/PM.III-19/AD/I/2021.zip
- Download PDF
- 21-K/PM.III-19/AD/I/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 21-K/PM.III-19/AD/I/2021
Statistik9727