- MenyatakanTerdakwa SYAIFUL BAHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan Hukum menjadi perantara menjual Narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa SYAIFUL BAHRIberupa pidana penjara selama 10 ( sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah );
Putusan PN DENPASAR Nomor 498/Pid.Sus/2021/PN Dps |
||
Nomor | 498/Pid.Sus/2021/PN Dps | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|
Kata Kunci | Narkotika | |
Tahun | 2021 | |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 | |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angeliky Handajani Day | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara | |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Gede Widnyani | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ; 4. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa :
7. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- ( dua ribu rupiah ) ; |
|
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 | |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 498/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 498/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 498/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik379