- DALAM KONPENSI :
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum bahwa perjanjian gadai tebus dan/atau yang disebut dengan ?Pinjam uang pinjam sawah. Kembali uang kembali sawah? atas setempat tanah sawah milik Periduk (almarhum) yang dilakukan oleh dan antara Periduk (almarhum) dengan Satiman (Penggugat) adalah Sah menurut hukum.
- Menyatakan hukum bahwa Periduk telah meninggal dunia dengan meninggalkan hutang dan/atau pengembalian uang tebusan atas tanah sawah yang digadaikannya kepada Penggugat sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima puluh Lima Juta Rupiah).
- Menyatakan hukum bahwa Periduk meninggal dunia dengan meninggalkan anak dan istri yaitu Para Tergugat sebagai ahli warisnya yang menurut hukum bertanggung jawab dan wajib menyelesaikan hutang dan/atau membayar pengembalian uang tebusan atas tanah sawah yang digadaikan kepada Penggugat.
- Menyatakan hukum bahwa Perbuatan Periduk (almarhum) semasa hidupnya yang dilanjutkan oleh Tergugat 1 dan/atau Para Tergugat adalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat 1 dan/atau Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima puluh Lima Juta Rupiah) kepada Penggugat dengan tunai dan kontan;.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 1.060.000.(satu juta enam puluh ribu rupiah );
Putusan PN MATARAM Nomor 85/Pdt.G/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 85/Pdt.G/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslih Harsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hiras Sitanggang, Mmbr Hakim Anggota Mahyudin Igo |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
III.DALAM REKONPENSI : IV.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pdt.G/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 85/Pdt.G/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pdt.G/2021/PN Mtr
Statistik140111