- Menyatakan Terdakwa I Joni Laiya Sobang alias Bapak Rinda, Terdakwa II Kati Umbu Sulung alias Bapak Ira, Terdakwa III Obed Umbu Wahi Lelung alias Bapak Ubu dan Terdakwa IV Melkianus Umbu Sangaji tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama memasuki sebuah halaman yang tertutup tanpa ijin yang berhak?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Para Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku sertifikat tanah dengan nomor sertifikat 24.12.07.01.1.00080, Nomor Hak Milik 80 atas nama Agustinus Djanga Saba Kodi;
- 1 (satu) lembar fotocopy somasi yang ditandatangani Oleh Abigel Helena Ruitang, Alisa Karla Rambu P. Ngara, Apfia Natassa Rambu Kasiawa dan Alfin Oscar Umbu Kaledi, tanggal 23 September 2020 yang telah dibuat di Jakarta;
- 1 (satu) lembar fotocopy somasi yang ditandatangani oleh Abigel Helena Ruitang, Alisa Karla Rambu P. Ngara, Apfia Natassa Rambu Kasiawa dan Alfin Oscar Umbu Kaledi, tanggal 12 Oktober 2020 yang telah dibuat di Jakarta;
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 69/Pid.B/2021/PN Wkb |
|
Nomor | 69/Pid.B/2021/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Salim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Robin Pangihutan, Hakim Anggota Dony Pribadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Albertus Ora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI; Dikembalikan kepada saksi ABIGAEL HELENA RUITANG; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.B/2021/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 69/Pid.B/2021/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.B/2021/PN Wkb
Statistik7621