- Menyatakan Terdakwa Frans Lede Dapa Alias Frans, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, dan pidana denda Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak bisa membayar denda maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna dasar putih yang lehernya V di bagian depan baju terdapat gambar bulatan berwarna hijau yang bertuliskan ?singapore lion city so easy to enjoy, so hard to forget?;
- 1 (satu) lembar celana pendek berwarna hijau terdapat saku celana di bagian sebelah kiri dan kanan celana;
- 1 (satu) blester alat test kehamilan instant.
- 1 (satu) buku kesehatan ibu dan anak atau yang disebut dengan buku pink
- 5 (lima) foto ultrasonografi (hasil USG)
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 97/Pid.Sus/2021/PN Wkb |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2021/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Luh Suantini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Robin Pangihutan, Br Hakim Anggota Dwi Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Umbu Renhart Mario Riupassa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada anak korban Desevlina Lende; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.Sus/2021/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 97/Pid.Sus/2021/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2021/PN Wkb
Statistik5730