- Menyatakan terdakwa Adiansyah Alias Ahong Bin Bong Khiung Kong (Alm) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan membeli barang, dengan maksud mendapat barang itu untuk dirinya atau untuk orang lain, dengan tidak membayar secara lunas?? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Adiansyah Alias Ahong Bin Bong Khiung Kong (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Bilyet Giro Bank Central Asia dengan nomor DP 720504 dengan nominal Rp. 53.700.000 an. Adiyansyah;
- 1 (satu) buah Bilyet Giro Bank Central Asia dengan nomor DP 720506 dengan nominal Rp. 56.750.000 an. Adiyansyah;
- 1 (satu) buah nota penjualan untuk tanggal 13 Maret 2020, 15 Maret 2020 an. Ahong;
- 1 (satu) buah nota penjualan untuk tanggal 18 Maret 2020, 19 Maret 2020 an. Ahong;
- 1 (satu) buah Surat Keterangan Penolakan dari Pihak Bank untuk Bilyet Giro Bank Central Asia dengan nomor DP 720504 dengan nominal Rp. 53.700.000 (lima puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) atas nama Adiyansyah dengan keterangan Saldo Tidak Cukup.
- 1 (satu) buah Surat Keterangan Penolakan dari Pihak Bank untuk Bilyet Giro Bank Central Asia dengan nomor DP 720506 dengan nominal Rp. 56.750.000 (lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama Adiyansyah dengan keterangan Saldo Tidak Cukup.
- 1 (satu) buah Surat Keterangan Penolakan dari Pihak Bank untuk Bilyet Giro Bank Central Asia dengan nomor DP 720504 dengan nominal Rp. 53.700.000 (lima puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) atas nama Adiyansyah dengan keterangan Rekening Sudah Tutup.
- 1 (satu) buah Surat Keterangan Penolakan dari Pihak Bank untuk Bilyet Giro Bank Central Asia dengan nomor DP 720506 dengan nominal Rp. 56.750.000 (lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama Adiyansyah dengan keterangan Rekening Sudah Tutup.
- 1 (satu) lembar formulir penutupan Rekening An. Adiansyah oleh Bank BCA.
- 1 (satu) exemplar rekening Koran periode Januari 2020 ? April 2020 atas nama Adiyansyah dengan nomor rekening 1140872888 yang beralamat Jl. Dr. M. Isa Lorong Kemas II 450 DRT. 006 RW. 002 Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1787/Pid.B/2020/PN Plg |
|
Nomor | 1787/Pid.B/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fahren |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Said Husein, Hakim Anggota Hotnar Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Mashur Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi Muhammad Irwansyah Bin Achmad Ansori. |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1787/Pid.B/2020/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1787/Pid.B/2020/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1787/Pid.B/2020/PN Plg
Statistik747