- Menyatakan Terdakwa ICUK GORIS GURINDRA bin BUDIONO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat bersih 2,46 gram
- 1 (satu) kantong plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,03 gram
- 1 (satu) kantong plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,17 gram
- 1 (satu) kantong plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,23 gram
- 1 (satu) buah pipet kaca bening berisi sabu-sabu berat kotor 1,51 gr ;
- 1 (satu) buah botol yang tutupnya terdapat 2 (dua) lobang yang ada sedotannya ;
- 1 (satu) buah botol yang tutupnya terdapat 2 (dua) lobang ;
- 3 (tiga) buah kompor ;
- 1 (satu) buah tutup botol yang ada dua sedotannya ;
- 4 (empat) buah sedotan yang ujungnya runcing ;
- 37 (tiga puluh tujuh) buah sedotan warna putih ;
- 2 (dua) buah pipet kaca ;
- 7 (tujuh) buah korek api ;
- 1 (satu) buah kotak perhiasan yang berbentuk Love ;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat ;
- 1 (satu) lembar amplop warna putih ;
- 4 (empat) kantong plastik klip bening kosong ;
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung Type J 7 Pro warna hitam ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 341/Pid.Sus/2018/PN Blt |
|
Nomor | 341/Pid.Sus/2018/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christina Simanullang, Br Hakim Anggota Rintis Candra |
Panitera | Panitera Pengganti: Prawito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 341/Pid.Sus/2018/PN Blt
Statistik766