Putusan PN SIDOARJO Nomor 666/Pid.Sus/2019/PN SDA |
|
Nomor | 666/Pid.Sus/2019/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutoto Adiputro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djoni Iswantoro, Sh..br Hakim Anggota Martahan Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Mumun Mulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa 1. MURSALIN, Terdakwa 2. M. ADHAR dan Terdakwa 3. DWI WAHYUTO, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram ? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. MURSALIN, Terdakwa 2. M. ADHAR dan Terdakwa 3. DWI WAHYUTO, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) Tahun dan pidana denda masing-masing sebanyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa- terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa-terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 2 (dua) dua bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto masing-masing bungkus 255 (dua ratus lima puluh lima) gram dan 252 (dua ratus lima puluh dua) gram ; 2) 1 (satu) buah KTP an. AGUS SUTOMO; 3) 1 (satu) unit Handphone NOKIA warna hitam dengan nomor 082367151611; 4) 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG DUOS warna putih dengan nomor 081263016986; 5) 1 (satu) pasang sandal warna cokelat merk GATS. 6) 2 (dua) dua bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto masing-masing bungkus 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) gram dan 234 (dua ratus tiga puluh empat ) gram; 7) 1 (satu) unit Handphone OPPO F9 warna biru dengan nomor 082298438324 dan 085314949292; 8) 1 (satu) unit Handphone VIVO warna hitam dengan nomor 085399446633; 9) 1 (satu) pasang sandal warna cokelat merk GATS; 10) 1 (satu) unit Handphone NOKIA warna hitam dengan nomor 082145007290; 11) 1 (satu) unit Handphone OPPO F1 warna putih dengan nomor 081331350281; 12) 1 buah buku tabungan BCA dengan no rek 6720436891 an. MARSUAH, 13) 1 bungkus plastik cetik berisi 100 lembar, 14) 4 bungkus plastik berisi plastik cetik berbagai ukuran, 15) 2 buah bong, 16) 1 buah korek api, 17) 1 unit timbangan merk JADEVER. 18) 2 unit timbangan digital merk CAMRY, 19) 1 buah ATM BCA dengan nomor 6019 0045 1668 2240. 20) 1 pasang sandal merk carvil warna cokelat. 21) 1 pasang sandal carvil warna hitam. 22) 1 nota pembelian. Dirampas untuk dimusnahkan 23) 1 (satu) unit mobil SUZUKI ERTIGA warna abu-abu metalik dengan No. Pol W-1112-BT. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Dwi Wulansari; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa-terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 666/Pid.Sus/2019/PN SDA
Statistik715