- Menyatakan Terdakwa Donal Nadapdap tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemerasan?, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 14 (empat belas) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) pecahan uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah stempel Kepala Desa Sei Kopas;
- 1 (satu) buah stempel tanggal;
- 1 (satu) buah stempel legalisir;
- 1 (satu) buah HP merek Samsung Duos warna casing Hitam yang berisikan Kartu SIM dengan No. 081375159818;
- 1 (satu) buah bantalan stempel;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Ganti Rugi No: 592.2/SK/2021 tertanggal 10 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah No: 593/SKT/SK/2008 tertanggal 27 Maret 2008;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Situasi Tanah No: 593/SKT/SK/2008;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 27 Maret 2008;
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan tertanggal 27 Maret 2008;
- 1 (Satu) Eksemplar Surat Keputusan Bupati Asahan No: 540-PEMASDES-TAHUN 2018 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Penetapan Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Sei Kopas Kecamatan BP Mandoge Kabupaten Asahan masa jabatan 2018-2024;
- 1 (satu) Amplop plastik warna besar hijau;
- 1 (satu) buah tas sandang kulit warna hitam;
Putusan PN KISARAN Nomor 594/Pid.B/2021/PN Kis |
|
Nomor | 594/Pid.B/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Adib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Trivolta, Br Hakim Anggota Miduk Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Buyung Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Kamaruddin Sitorus; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Kantor Kepala Desa Sei Kopas, Kecamatan BP. Mandoge, Kabupaten Asahan melalui Terdakwa; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 594/Pid.B/2021/PN Kis
Statistik458