- Menyatakan Terdakwa Rudi Kurniawan Als Kentung bin Zainal Abidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama14 (empat belas) tahun serta membayar pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 987/Pid.Sus/2020/PN Plg |
|
Nomor | 987/Pid.Sus/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohannes Panji Prawoto, Mhbr Hakim Anggota Achmad Syaripudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1 (satu) buah kantong warna biru merek Indomaret yang didalamnya berisikan kaleng Cat merek G-LUK warna hijau dan didalam kaleng berisikan 5000 pil ekstasi dengan berat 1446,13 (seribu empat ratus empat puluh enam koma satu tiga) gram, 1 (satu) unit hp merek nokia 130 warna merah no sim 081279922007 atas nama rudi Kurniawan als Kentung bin Zainal Abidin, 1 (satu) unit HP merk Readmi S2 warna silver dengan No Sim card 082281536959 milik Rudi Kurniawan als Kentung bin Zainal Abidin, Dirampas untuk dimusnahkan, Sedangkan 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 Merek Toyota INOVA dengan No Polisi BG 1942 OR, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Rental Mobil Pandawa melalui Terdakwa Rudi Kurniawan Als Kentung bin Zainal Abidin ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 987/Pid.Sus/2020/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 987/Pid.Sus/2020/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 987/Pid.Sus/2020/PN Plg
Statistik524