- Menyatakan Terdakwa Tri Sutrisno Bin Sutejo tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik Yang Bermuatan Kesusilaan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tri Sutrisno Bin Sutejo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan kepada terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangkan seluruhnya dari penangkapan dan penahanan yang dijalani;
- Menetapkan barang- barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk EVERCROSS S45 warna biru imei1 : 356282085733701, imei2 :356282085733719 beserta SIMcard AXIS dengan nomor :083162266693 dan memory card
- 1 (satu) unit handphone merk REDMI 6A warna hitam dengan imei1 :860603046361382, imei2 :860603046361390 beserta simcard1 XL dengan nomor : 083836556481 dan sim card 2 TELKOMSEL dengan nomor 081391352129
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam dengan imei1 : 355210091955852, imei2 : 355211091955850 beserta sim card 1 Tri dengan nomor 0895634410692 dan simcard 2 dengan nomor 085640296833 dan memory card
- 1 (satu) uit handphone merk Samsung Galaxy J5 Prime warna putih dengan imei1 : 353421087757457, imei2 : 353422087757455 beserta simcard 1 Smartfren dengan nomor 088227513440 dan simcard 2 Tri dengan nomor 089530873667
- 1 (satu) akun facebokk dengan akun nomor telepon 0895421460707, nama profil Azura milik Tri Sutrisno
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 61/Pid.Sus/2020/PN Unr |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2020/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ikhsan Fathoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Iqbal Basuki Widodo, Br Hakim Anggota Makmur Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dina Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi Anik Fatniyanti binti Rochani Dikembalikan kepada saksi Nur Kholis bin Zaenuri Dikembalikan kepada saksi Kunainah binti Slamet Nasir Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk diblokir dan dinonaktifkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.Sus/2020/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 61/Pid.Sus/2020/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.Sus/2020/PN Unr
Statistik338299