- Menyatakan Terdakwa Epi Susanto Als Epi Bin Zainal Abidin, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 Helai Baju Terusan Berwarna Pink Corak-corak
- 1 Helai Celana Katun Berwarna Hitam Panjang
- 1 (satu) Helai Baju Katun Berwarna Hitam
- 1 (satu) Helai Celana Tidur Berwarna Biru Corak-corak
- 1 (satu) Helai Baju Tidur Berwarna Biru Corak-corak
- 1 (satu) Helai Baju Tidur Berwarna Kuning Corak Bintang-bintang
- 1 (satu) Helai Celana Tidur Panjang Corak Bintang-bintang
- 1 (satu) Helai Baju Koko Berwarna Kuning Polos
- 1 (satu) Helai Celana Koko Berwarna Kuning Polos
- 1 (satu) Helai Celana Katun Olahraga Berwarna Biru Muda
- 1 (satu) Helai Baju Tidur Berwarna Hijau Bermotif Pink-kuning
- 1 (satu) Helai Celana Tidur Panjang Berwarna Hijau Bermotif Pink-kuning.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 311/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 311/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ersin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Petra Jeanny Siahaan, M.hbr Hakim Anggota Andy Graha |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Masnur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili Dikembalikan kepada yang berhak menurut bukti kepemilikan yang sah; |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 311/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 311/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik9853