- Menyatakan terdakwa Janter Sihombing Bin Sabam Sihombing tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa mendapat izin dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian? . sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BANGKINANG Nomor 358/Pid.B/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 358/Pid.B/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riska Widiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi, Br Hakim Anggota Renny Hidayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna oren campur hitam Dirampas untuk dimusnahkan Uang sebesar Rp.2.641.000,- (dua juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan perincian uang Rp.100.000,- sebanyak 19 lembar, uang Rp.50.000,- sebanyak 13 lembar, uang Rp.20.000,- sebanyak 1 lembar uang Rp.10.000,- sebanyak 3 lembar, uang Rp.5.000 sebanyak 3 lembar uang Rp.2.000,- sebanyak 12 lembar, uang Rp.1.000,- sebanyak 2 lembar. Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 358/Pid.B/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 358/Pid.B/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 358/Pid.B/2021/PN Bkn
Statistik6325