- Menyatakan Terdakwa Ade Zainal Bin Zainal Alias Ade tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyediakan untuk dijual barang kena Cukai tidak dilekati Pita Cukai sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp94.074.088,00 (sembilan puluh empat juta tujuh puluh empat ribu delapan puluh delapan rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 50 (lima puluh) slop @10 (sepuluh) bungkus @20 (dua puluh) batang Sigaret Putih Mesin merek Luffman Silver tanpa dilekati Pita Cukai;
- 50 (lima puluh) slop @10 (sepuluh) bungkus @20 (dua puluh) batang Sigaret Putih Mesin merek Luffman Merah tanpa dilekati Pita Cukai;
- 79 (tujuh puluh sembilan) slop @10 (sepuluh) bungkus @20 (dua puluh) batang Sigaret Kretek Mesin merek Surya Galaxy yang tanpa dilekati Pita Cukai;
- 46 (empat puluh enam) slop @10 (sepuluh) bungkus @20 (dua puluh) batang Sigaret Kretek Mesin merek Hima Black yang dilekati Pita Cukai yang diduga palsu;
- 47 (empat puluh tujuh) slop @10 (sepuluh) bungkus @20 (dua puluh) batang Sigaret Kretek Mesin merek Dols Bold yang dilekati Pita Cukai yang diduga palsu;
- 54 (lima puluh empat) slop @10 (sepuluh) bungkus @20 (dua puluh) batang Sigaret Kretek Mesin merek ABS Bold yang dilekati Pita Cukai yang diduga palsu;
- 20 (dua puluh) slop @10 (sepuluh) bungkus @20 (dua puluh) batang Sigaret Kretek Mesin merek Jaya Bold tanpa dilekati Pita Cukai;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung GTE1272 warna putih dengan nomor IMEI 357542/06/717278/3 dan 357543/06/717278/1 beserta SIM Card dengan nomor kartu 621000848252278700;
- 1 (satu) unit handphone merek iPhone 6 warna gold dengan nomor IMEI 35 930306 124179 5 beserta SIM Card dengan nomor kartu 621008612578880300;
- .
- 1 (satu) buah SIM-A atas nama Ade Zainal dengan nomor SIM 0914-8809-000283;
- 1 (satu) buah buku rekening tabungan BRI Simpedes a.n. Awaluddin dengan nomor rekening 7014-01-014349-53-9;
- 2 (dua) lembar Tanda Bukti Penyetoran sebesar IDR 48,750,000.00 dan IDR 20,000,000.00;
- 1 (satu) lembar Surat Tilang dengan nomor register F0633640 terhadap mobil Toyota Agya berwarna hitam dengan nomor polisi terpasang B 1702 TIR;
- 1 (satu) buah Buku Nota yang digunakan untuk pencacatan transaksi penjualan rokok;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Agya berwarna hitam dengan nomor polisi terpasang B 1702 TIR, nomor rangka MHKA4DA3JFJ076455 dan nomor mesin 1KRA235615 beserta kunci;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 12789126/MJ/2015 atas mobil Toyota Agya berwarna hitam dengan nomor polisi TNKB B 1702 TIR, nomor rangka MHKA4DA3JFJ076455 dan nomor mesin 1KRA235615 atas nama Zulhendri dengan alamat Jl. Pertengahan Gg. Rela No. 1 RT. 010/015 Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB / BBN-KB dan SWDKLLJ nomor AG 0321689 atas kendaraan roda empat Toyota Agya dengan nomor polisi B 1702 TIR atas nama Zulhendri dengan alamat Jl. Pertengahan Gg. Rela No. 1 RT. 010/015 Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur;
Putusan PN BANGKINANG Nomor 305/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 305/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riska Widiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola, Hakim Anggota Angelia Renata |
Panitera | Panitera Pengganti: Metrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Ade Zainal Bin Zainal Alias Ade. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 305/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 305/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 305/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik11149