- Menyatakan Terdakwa Dedi Saputra Alias Dedi Bin Jasman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) helai kertas warna putih;
- 1 (satu) kotak rokok merek Luffman warna merah;
- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna gold;
- 1 (satu) unit handphone merek Asus warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit kendaraan R2 merek Yamaha Lexi warna hitam dengan Nomor Polisi BM 4169 AAU dengan Nomor Rangka MH3SEF310KJ107638 dan Nomor Mesin E31VE-0142200;
Putusan PN BANGKINANG Nomor 309/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 309/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riska Widiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syofia Nisra, Br Hakim Anggota Angelia Renata |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova R Sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Wahyu Restu Alias Wahyu Bin Anis. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 309/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 309/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 309/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik367