- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa tiga bidang tanah/lahan berikut kelapa sawit diatasnya dengan luas 6 hektar dengan 3 (tiga) suratnya yang saat ini terikat kerja sama dengan Turut Tergugat yaitu :
- Satu bidang tanah berikut tanaman kebun kelapa sawit yang ada diatasnya dengan surat masih SKT No.91/SKST/PTH-TP/2015 tanggal 10 November 2015 atas nama Yerry Timbul F. Napitupulu ;
- Satu bidang tanah berikut tanaman kebun kelapa sawit diatasnya dengan surat masih SKT No. 95/SKST/PTH-TP/2015 tanggal 10 November 2015 atas nama Yerry Timbul F. Napitupulu ;
- Satu bidang tanah berikut tanaman kebun kelapa sawit diatasnya dengan surat masih SKT No. 59/SKST/PTH-TP/2019 tanggal 10 September 2019 atas nama Yerry Timbul F. Napitupulu
- Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bukti surat yang diajukan Penggugat adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat melepaskan penguasaan ketiga objek perkara berikut ketiga surat asli tanahnya dengan serta merta dikembalikan kepada Penggugat dan sekaligus melepaskan penulisan/penyebutan nama atas nama Yerry Timbul F. Napitupulu di atas ketiga surat SKT objek perkara tersebut; kemudian di rubah menjadi atas nama Turman Napitupulu (Penggugat) atau ke atas nama yang akan ditentukan Penggugat kemudian
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menghentikan pembayaran atau penyetoran uang hasil panen kebun kelapa dari ketiga objek perkara ke rekening atas nama Yerry Timbul F. Napitupulu;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BANGKINANG Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riska Widiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Neli Gusti Ade, Br Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyudi Putra Zainal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM POKOK PERKARA Adalah milik Penggugat; 7/ Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang berjumlah Rp Rp4.349.000,00 (empat juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2021/PN Bkn
Statistik148184