- Menyatakan Terdakwa RUDY SUSANTO Als BADRUN Bin M. YUSUF, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening
- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna.
- 1 (satu) unit HP Merk Xiomi warna gold.
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru.
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza, No. Polisi BM 1481 BK, No. Rangka HKM5EA2JKK0745536, No. Mesin 1NRG065016
Putusan PN BANGKINANG Nomor 327/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 327/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Neli Gusti Ade, Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova R Sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dirampas untuk Dimusnahkan) (Dikembalikan kepada saksi DWI HARJA Als HARJA sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah). 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 327/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 327/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 327/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik387