Putusan PN BANGKINANG Nomor 275/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 275/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riska Widiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Neli Gusti Ade, Br Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Yenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Maliyansyah Als Madan Bin Hasan dan Terdakwa II Defa Handoko Als Defa Bin Parto Wijoyo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penambangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Valvo warna Kuning Hitam dengan Nomor Kerangka EC210B dan Nomor Mesin telah rusak terkikis; Dikembalikan kepada Saksi Aprisal Bin (Alm) Nurdin; - 1 (satu) buah Buku Tulis dengan warna corak Putih, Hijau, Merah, Kuning, Biru merk Volta; - 1 (satu) buah Buku Catatan Kubika merk Bintang Obor bercorak Batik; - 1 (satu) buah Bon Nota Kubikasi Bumdes merk Paperline; - 4 (empat) buah Pena merk Queen's High Grade C 6000; - 1 (satu) buah Buku Absensi SPSI merk Koala warna Hitam corak Biru; - 4 (empat) lembar Bon Nota Kubikasi Bumdes; - 1 (satu) batang Pipa Besi; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit Mesin Diesel merk Mitsubishi sebagai alat penghisap/penyedot pasir cor dan batu jagung; - Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 275/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 275/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 275/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik174101