- Menyatakan Terdakwa Iskandar Saleh Alias Iis Bin Suharman tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, memjual, menerima menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iskandar Saleh Alias Iis Bin Suharman tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan 300 (tiga ratus) butir pil ekstasi tablet warna birulogo S masing masing dengan tebal 0,615 cm dengan berat keseluruhnya 119,70 (seratus Sembilan belas koma tujuh nol) gram.
- 1 (satu) unit HP merk VIVO warna silver dengan simcard no. 081247409767.
- 1 (satu) unit HP merk Xiomi warna silver dengan simcard no 081949288690.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna abu abu Bopol BG 6245 RC.
- 1 (satu) unit Hp MERK aldo WARNA PUTIH DENGAN SIMCARD No 085352049691.
- 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO warna merah hitam Nopol BG 3824 AAV.
- 1 (satu) unit HP VIVO 1727 warna hitam dengan No SImcard 088274076376
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 930/Pid.Sus/2020/PN Plg |
|
Nomor | 930/Pid.Sus/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erma Suharti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hotnar Simarmata, Hakim Anggota Fahren |
Panitera | Panitera Pengganti: Agusman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Iskandar Saleh als Iis bin Suherman.Dkk. Dipergunakan dalam perkara HARI AGUSTINA ALS BIOK BINTI M. ROZI. |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 930/Pid.Sus/2020/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 930/Pid.Sus/2020/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 930/Pid.Sus/2020/PN Plg
Statistik7414