- Menyatakan Terdakwa Zulham Eppendi Alias Cimot Bin Mukhlis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BANGKINANG Nomor 190/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 190/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Neli Gusti Ade, Br Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Yenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening; - 1 (satu) buah Bong; - 1 (satu) ball Plastik bening; - 1 (satu) buah Sendok Shabu; - 1 (satu) buah Kaca Pireks; - 1 (satu) buah Timbangan Digital; - 1 (satu) buah Dompet warna Hitam Ungu; - 1 (satu) lembar Tissue yang dibalut Lakban warna Biru; - 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna Biru; - 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Putih. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 190/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 190/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik4819