- Menyatakan Terdakwa Agus Slamet tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan 1 bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 paket narkotika golongan I berupa serbuk kristal (sabu-sabu) yang setelah ditimbang dengan berat kotor 1,60 gram;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah korek api gas;
- 1 (satu) bungkus indocafe Cofimix;
- dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung J5 warna putih,dirampas untuk negara;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih No.Pol G -3356-UTA, dikembalikan kepada Terdakwa Agus Slamet Bin Said;
Putusan PN PEMALANG Nomor 117/Pid.Sus/2021/PN Pml |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2021/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Laily Fitria Titin Anugerahwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mas Hardi Polo, Br Hakim Anggota Syaeful Imam |
Panitera | Panitera Pengganti: Turasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I :6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pid.Sus/2021/PN_Pml.zip
- Download PDF
- 117/Pid.Sus/2021/PN_Pml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.Sus/2021/PN Pml
Statistik9617