- Menyatakan terdakwa STELLA ROYCE PATTY, SE Alias ELA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama dan berlanjut;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Asli 63 (enam puluh tiga) lembar notice pajak kendaraan bermotor tahun 2016 dan tahun 2017 pemilik PT. Cahaya Mz as Perkasa;
- Copian 115 (seratus lima belas) lembar notice pajak kendaraan bermotor tahun 2016 dan tahun 2017 pemilik PT. Cahayamas Perkasa;
- 6 (enam) lembar dokumen rekapitulasi pembayaran pajak kendaraan yang telah dibayar lunas PT. Cahayamas Perkasa kepada STELLA PATTY (staf logistik) tahun 2016;
- 3 (tiga) lembar dokumen rekapitulasi pembayaran pajak kendaraan yang telah dibayar lunas PT. Cahayamas Perkasa kepada STELLA PATTY (staf logistik) tahun 2017;
- 1 (satu) buah buku rekapan biaya pengeluaran pada Kasir PT. Cahayamas Perkasa terhitung Mei 2017 s/d bulan oktober 2018;
- 1 (satu) bundel daftar kendaraan PT. Cahayamas Perkasa;
- 1 (satu) bundel daftar dan foto mobil PT. Cahayamas Perkasa berdasarkan camp;
- Surat Badan Pendapatan Daerah UPTD Pelayanan Pendapatan Ambon Nomor : 970.973/25/ SK-UPTD PELPEND AMB/VI/2018, tanggal 28 Juni 2018 Perihal Penagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Cahaya Mas Perkasa. Disertai Lampiran Data Tunggakan PT. Cahaya Mas Perkasa.
- 15 (lima belas) lembar Surat Keterangan Kehilangan Barang berupa surat tanda ketetapan pajak daerah serta surat tanda nomor kendaraan bermotor atas nama pemilik PT. Cahaya Mas Perkasa tanggal 28 Juli 2017 yang diterbitkan Kepala Kepolisian Sektor Sirimau Resort P. Ambon & P.P. Lease.
- 1 (bundel) Data tunggakan Pajak PT. Cahaya Mas Perkasa Tahun 2016 ? 2017, yang diterbitkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, KA UPTD P2 Kota Ambon tanggal 12 Agustus 2020.
Putusan PN AMBON Nomor 225/Pid.B/2021/PN Amb |
|
Nomor | 225/Pid.B/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jenny Tulak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan, Mhbr Hakim Anggota Lutfi Alzagladi |
Panitera | Panitera Pengganti: Merlyn Heumasse |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Nomor 1 s/d 10 dikembalikan kepada PT. Cahaya Mas Perkasa dikembalikan kepada Pentut Umum untuk dipergunakan dalam perkara saksi EFRAIM RUBERTHUS LESNUSSA alias ERIK; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.000,- (du ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 225/Pid.B/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 225/Pid.B/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pid.B/2021/PN Amb
Statistik10646