- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon pada akta kelahiran pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang, yang semula tertulis dan terbaca TO'IP lahir di Pemalang pada tanggal 1 bulan Januari tahun 1966 dari orang tua bernama SA'API dan RASIJAH diperbaiki menjadi TO'IF yang lahir di Pemalang pada tanggal 1 bulan Januari tahun 1966 dari orang tua bernama SA'API dan RASIJAH.
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama Orang Tua didalam Akta Kelahiran anak pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang, atas nama NIRWANA ZUHAIDA lahir pada tanggal 26 bulan Februari tahun 2003 dari orang tua bernama TO?IP dan JAMIYATUN, diganti menjadi tertulis dan terbaca NIRWANA ZUHAIDA lahir pada tanggal 26 bulan Februari tahun 2003 dari orang tua bernama TO?IF dan JAMIYATUN.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Penetapan perubahan nama Pemohon dari nama yang sebelumnya TO?IP menjadi TO?IF pada Akta Kelahiran Pemohon atas nama TO?IP No 1405/DIS/1994 tertanggal 16 Maret 1994 dan nama orangtua pada Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama NIRWANA ZUHAIDA No 775/2003 tertanggal 08 April 2003 kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi akta kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN PEMALANG Nomor 139/Pdt.P/2021/PN Pml |
|
Nomor | 139/Pdt.P/2021/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Mas Hardi Polo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Mas Hardi Polo |
Panitera | Panitera Pengganti: Turasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 52 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pdt.P/2021/PN_Pml.zip
- Download PDF
- 139/Pdt.P/2021/PN_Pml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pdt.P/2021/PN Pml
Statistik3917