- Menyatakan bahwa Terdakwa MUHAMAD DIHYAH, S.T Bin RATAM MUSTHOFA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penambangan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMAD DIHYAH, S.T Bin RATAM MUSTHOFA dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bendel nota penjualan;
- Uang tunai sebesar Rp. 7.820.000,- (tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah)
- ? 1 (satu) unit KBM Truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV tahun 2018 warna hitam Nopol. : G-1436-ND dikembalikan kepada saksi Dusman Bin (alm) Madi.
- 1 (satu) unit KBM Truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S MT tahun 2010 warna kuning Nopol : G-9101-VM dikembalikan kepada saksi Rohim Bin (Alm) Sutrisno.
- 1 (satu) unit KBM Truk Toyota Dyna 130 HT WU342R tahun 2015 warna hitam Nopol. G-1417-LD dikembalikan kepada saksi Kisworo Bin (Alm) Efendi.
- 1 (satu) unit KBM Truk Mitsubishi Colt Dieasel FE Super HDX HT Gear (Dump) Truk tahun 2018 warna hitam Nopol : G-1628-MD dikembalikan kepada saksi Daryadi Bin Castro.
- 2 (dua) unit alat berat Excavator merek CAT warna Kuning beserta kunci dikembalikan kepada Terdakwa Muhamad Dihyah , S.T. bin Ratam Musthofa
Putusan PN PEMALANG Nomor 85/Pid.Sus/2021/PN Pml |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2021/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua St. Iko Sudjatmiko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mas Hardi Polo, Br Hakim Anggota Syaeful Imam |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Jati Wiwoho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan Barang bukti dirampas untuk negara 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.Sus/2021/PN_Pml.zip
- Download PDF
- 85/Pid.Sus/2021/PN_Pml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2021/PN Pml
Statistik14419