- Menyatakan Terdakwa SUPARDI Bin SALEMAN (Alm) dan Terdakwa GISAN Bin NGADMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPARDI Bin SALEMAN (Alm) dan Terdakwa GISAN Bin NGADMAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah batok kelapa ;
- 2 (dua) buah alas batok kelapa yang terbuat dari kayu ;
- 3 (tiga) buah mata dadu ;
- 1 (satu) lembar terpal yang bertuliskan angka ? angka dadu ;
- 1 (satu) buah alas terpal warna biru ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN DEMAK Nomor 199/Pid.B/2020/PN Dmk |
|
Nomor | 199/Pid.B/2020/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novita Arie Drn |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roisul Ulum, Mhbr Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Ngabdul Ngayis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat Pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUHP, Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana nomor 199/Pid.B/2020/PN.Dmk; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pid.B/2020/PN Dmk
Statistik450