- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Agung Yuli Riztianto bin Ashuri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Subekan bin Subawi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Agung Yuli Riztianto bin Ashuri dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa I Agung Yuli Riztianto bin Ashuri tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK Palsu Sepeda motor Honda Beat Nopol: H- 4321-BIG tahun 2017 warna merah putih dan 1 (satu) lembar STNK Palsu sepeda motor Mio No.Pol: H-3087-TQ tahun 2014 warna putih, Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit Komputer (CPU Merk HP, layar monitor merk Dell, Keyboard merk Legitech) beserta kabelnya, 1 (satu) unit printer merk Epson L 110 beserta kabelnya, 1 (satu) Unit Scanner merk Canon LIDE 110, 1 (satu) buah Cutter warna merah, 1 (satu) buah penggaris besi panjang 30 cm, Dikembalikan kepada Terdakwa I Agung Yuli Riztianto bin Ashuri;
Putusan PN DEMAK Nomor 172/Pid.B/2020/PN Dmk |
|
Nomor | 172/Pid.B/2020/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Deny Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Obaja David Jeffri Hamonangan Sitorus, Shbr Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Choeron, Mhbrpanitera Pengganti Ngabdul Ngayis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I Agung Yuli Riztianto bin Ashuri dan Terdakwa II Subekan bin Subawi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mereka yang melakukan dan menyuruh melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.B/2020/PN Dmk
Statistik1190