- Menyatakan Eksepsi dari masing-masing Para Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah sawah SHM No. 3559 luas+2.535 m2 yang terletak di Blok Randu Alas, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang yang sebelumnya dalam SHM tercantum atas nama Tia Istiadah (Turut Tergugat I) telah dijual secara dibawah tangan kepada Turut Tergugat II. Abdullatif selanjutnya dijual secara dibawah tangan kepada Rasmini yang dalam hal ini diwariskan kepada Penggugat selanjutnya dijual secara dibawah tangan kepada Turut Tergugat III. Dahuri ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang didukung oleh Tergugat II yang membalik nama SHM No. 3559 luas+2.535 m2 menjadi atas nama Tergugat I (Ponirah) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang berakibat timbulnya kerugian bagi Penggugat ;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan ini ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Turut Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) Konpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.295.000,- (dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN PEMALANG Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Pml |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2021/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Laily Fitria Titin Anugerahwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mas Hardi Polo, Br Hakim Anggota Ribka Novita Bontong |
Panitera | Panitera Pengganti: Tjahya Adi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2021/PN_Pml.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2021/PN_Pml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2021/PN Pml
Statistik5812