- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah PERJANJIAN PEMBIAYAAN Nomor : PK 8091220200300029 yang telah ditandatangani bersama oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 31 Maret 2020;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan fasilitas Pembiayaan MULTIGUNA dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran (Installment Financing) terhitung jumlah pelunasan sebesar Rp. 231.030.000,-(dua ratus tiga puluh satu juta tiga puluh ribu rupiah) belum termasuk denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen), secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap atau bersifat inkracht;
- Menetapkan menurut hukum bilamana Tergugat tidak mampu untuk mengembalikan fasilitas Pembiayaan MULTIGUNA dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran (Installment Financing) terhitung jumlah pelunasan sebesar Rp. 231.030.000,-(dua ratus tiga puluh satu juta tiga puluh ribu rupiah) belum termasuk denda sebesar 0,5% secara tunai dan sekaligus, Maka Tergugat Wajib menyerahkan kepada Penggugat Objek Jaminan Fidusia yang berupa :
- Merek/Type : MITSUBISHI ? Pick up/ MITSUBISHI COLT FE 74 SUPER SPEED 125 PS BAK
- Tahun : 2013;
- Warna : ORANGE KOMBINASI;
- No. Rangka : MHMFE74P4DK072514;
- No. Mesin : 4D34TJX3455;
- No. Polisi : R 8019 OC;
- BPKB atas nama KOPERASI ANGKUTAN JALAN RAYA ( KOPAJAR );
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 351.000,00 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN DEMAK Nomor 8/Pdt.G.S/2020/PN Dmk |
|
Nomor | 8/Pdt.G.S/2020/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Roisul Ulum |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Roisul Ulum |
Panitera | Panitera Pengganti Rach Sumedi Wahyu Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G.S/2020/PN Dmk
Statistik350