- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.510/5979/6/2014 tanggal 06 Juni 2014 berikut perubahan-perubahannya yang tertuang dalam Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.671/5979/3/2015 tanggal 24 Maret 2015;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.510/5979/6/2014 tanggal 06 Juni 2014 berikut perubahan-perubahannya yang tertuang dalam Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.671/5979/3/2015 tanggal 24 Maret 2015 ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp 42.462.651,- (empat puluh dua juta empat ratus enam puluh dua ribu enam ratus lima puluh satu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas; dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Kuta Kramat RT 40 / RW 09, Desa Kuta, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00413/Desa Kuta, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang atas nama Wiyatni, dengan luas 732 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00462/Kuta/2015 tanggal 16-01-2015, melalui lelang dengan perantaraan Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dengan harga yang tidak merugikan pihak Para Tergugat, dan sisa dari hasil penjualan objek jaminan/ agunan kredit para Tergugat kepada Penggugat yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Kuta Kramat RT 40 / RW 09, Desa Kuta, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00413/Desa Kuta, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang atas nama Wiyatni, dengan luas 732 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00462/Kuta/2015 tanggal 16-01-2015 diserahkan kepada para Tergugat secara tunai dan seketika setelah dikurangi dengan biaya yang berkaitan dengan perkara a quo dan biaya yang berkaitan dengan penyelesaian hutang piutang antara Penggugat dengan para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 785.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN PEMALANG Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN Pml |
|
Nomor | 9/Pdt.G.S/2021/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Mas Hardi Polo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Mas Hardi Polo |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Tjahyaningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G.S/2021/PN_Pml.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G.S/2021/PN_Pml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G.S/2021/PN Pml
Statistik4018