- Menyatakan Terdakwa 1. Aripin bin Marsan, terdakwa 2. Afrizal als Kai bin Marsan dan Terdakwa 3. Alpin Rinaldi als Blek bin Sukiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastic klip bening, dengan berat netto 2,476 (berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik bidang laboratorium forensic Polda Sumatera Selatan Nomor Lab : 3057/NNF/2020 tanggal 14 September 2020;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) ball plastic klip bening;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1(satu) buah kantong plastic warna hitam;
- Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,-(dua ribu rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abu Hanifah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mangapul Manalu, Br Hakim Anggota Agus Aryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Maseha, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Semuanya dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.Sus/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 139/Pid.Sus/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik173