- Menyatakan Terdakwa Jono Bin (Alm) Marmo Sardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Alternatif Kedua Primair;
- Membebaskan Terdakwa Jono Bin (Alm) Marmo Sardi oleh karena itu dari dakwaan alternatif kedua Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Jono Bin (Alm) Marmo Sardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Alternatif Kedua Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk nokia senter;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna abu-abu nomor polisi BM 2172 MH.
- 2 (Dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna putih bening ukuran kecil;
- 6 (Enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunkan plastik klip warna putih bening ukuran sedang;
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih bening ukuran menengah;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih bening ukuran besar;
- 1 (satu) paket tawas yang dibungkus menggunkan plastik klip warna putih bening ukuran kecil;
- 130 (sertus tiga puluh) buah plastik klip kosong warna putih bening;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Uniweight,
- 1 (satu) buah plastik warna putih merk Indomaret berisikan beras,
- 1 (satu) buah toples terbuat dari bahan plastik,
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 281/Pid.Sus/2020/PN Prp |
|
Nomor | 281/Pid.Sus/2020/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusiana Amping |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Geri Caniggia, Br Hakim Anggota Jatmiko Pujo Raharjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubir Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 282/Pid.Sus/2020/PN Prp atas nama Terdakwa ADE IRAWAN Als ADE Bin Alm NAROH; |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281/Pid.Sus/2020/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 281/Pid.Sus/2020/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.Sus/2020/PN Prp
Statistik259