- Menyatakan ILHAM DENI alias DEDEN bin DENI MUKTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian Dengan Pemberatan ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ILHAM DENI alias DEDEN bin DENI MUKTI dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) Tahun ;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan .
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit SPM yamaha Jupiter MX warna hitam putih, tahun 2014 No.Pol. B-3738-KUO, No.Rangka: MH350C006EK721344, No.Mesin : 50C-721430, berikut STNK atas nama FRISKA ULI HUTABARAT alamat Bekasi Timur Regency Blok J2 68 Rt.01 Rw.21 Cimuning Bekasi dan satu buah kunci kontak dengan gantungan kunci sebuah dompet STNK warna merah;
- 1 (satu) unit SPM Yamaha Zeon warna hitam merah No.Pol : A-2986-CF, No. Rangka : MH334D001AK054252, No. Mesin 44D-054359 berikut satu buah kunci kontak dengan gantungan kunci sebuah tali sepatu warna hitam merah;
- 1 (satu) buah plat nomer sepeda motor No.Pol : A-2986-CF;
- 1 (satu) buah oli rem;
- 1 (satu) buah helm standar warna biru merk CARDOX;
- 1 (satu) buah helm standar warna biru merk CNP;
- 1 (satu) buah helm standar warna biru merk HONDA TRX-3;
- Pecahan Kaca pintu mobil honda Jazz;
- 1 Flashdisk yang berisi rekaman vidio CCTV Bank Jateng Pemalang,
- rekaman vidio CCTV mini market NJ mart
- rekaman vidio CCTV new tidar 21
- 1 Hard Disk DVR CCTV merk SEAGATE kapasitas 500 Giga byte
- 1 Hard Disk DVR CCTV merk SEAGATE kapasitas 1 Tera byte
- 1 Mobil Honda Jazz RS No Pol : G-9261-NM warna abu-abu beserta STNK;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah : Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah).
Putusan PN PEMALANG Nomor 47/Pid.B/2021/PN Pml |
|
Nomor | 47/Pid.B/2021/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mas Hardi Polo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ribka Novita Bontong, Hakim Anggota Syaeful Imam |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Amdiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Negara ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada penyidik melalui saksi SLAMET bin SUKIRNO ; Dikembalikan kepada saksi SUS SOLIHIN bin H. SIDIM ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.B/2021/PN_Pml.zip
- Download PDF
- 47/Pid.B/2021/PN_Pml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.B/2021/PN Pml
Statistik7615