- 1/2 butir tablet warna coklat logo superman dengan tebal 0,613 cm dan berat netto 9,164 gram.
- (satu) bungkus plastik bening ukuran bening berisi kristal kristal putih jenis shabu dengan berat netto 9,855 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 11 (sebelas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal kristal putih dengan berat netto 3,169 gram
- 1 (satu) paket alat hisap sabu (bong).
-
2 (dua) buah sekop warna hitam.
-
1 (satu) buah sekop warna putih.
-
1 (satu) unit timbangan warna silver.
-
4 (empat) buah korek api gas.
-
4 (empat) bal plastik klip bening ukuran kecil.
-
1 (satu) bal plastik bening ukuran sedang.
-
2 (dua) buah baterai.
-
1 (satu) buah jarum.
-
1 (satu) buah kotak rokok warna coklat terbuat dari kayu.
-
1 (satu) buah kotak permen terbungkus lakban warna hitam.
-
1 (satu) buah dompet merk Sinar Mas warna kuning.
-
1 (satu) buah dompet merk LEVIS warna coklat.
-
1 (satu) buah dompet merk GENERAL CARE warna hitam.
-
1 (satu) buah senter merk LUBY.
-
1 (satu) buah bungkus plastik selimut merk NEW LIONS.
-
1 (satu) buah tas merk BALLY warna abu-abu.
-
1 (satu) bungkus plastik warna hitam.
-
1 (satu) pucuk senjata air Sofgun merk S&W warna Silver.
-
5 (lima) butir amunisi air Sofgun.
-
1 (satu) buah HP nokia warna hitam Simcard 085382767499
-
1 (satu) buah Hp merk Nokia warna biru.
-
Uang Tunai sebesar Rp. 139.725.000,- (seratus tiga puluh sembilan tujuh ratus dua puluh lima ribu).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1865/Pid.Sus/2019/PN Plg |
|
Nomor | 1865/Pid.Sus/2019/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adi Prasetyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mangapul Manalu, Hakim Anggota Mulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurayfa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Asmawi Bin Abdul Majid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram secara melawan hukum; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.800,000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : dimusnakan; Dirampas untuk Negara 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar RP.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1865/Pid.Sus/2019/PN Plg
Statistik364