- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DATARAN HUNIMOA TANGGAL 3 AGUSTUS 2021 NOMOR 19/PID.B/LH/2021/PN DTH, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN MENGENAI STATUS BARANG BUKTI SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA IMANUEL QUEDARUSMAN ALIAS YONGKI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMILIKI HASIL HUTAN YANG DIKETAHUI BERASAL DARI PEMBALAKAN LIAR SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADATERDAKWA IMANUEL QUEDARUSMAN ALIAS YONGKI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT KUASA DIREKTUR CV. SUMBER BERKAT MAKMUR NOMOR : 001/SBM/V/2018 TANGGAL 01 MEI 2018;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT KUASA DIREKTUR CV. SUMBER BERKAT MAKMUR NOMOR : 001/SBM/V/2021 TANGGAL 27 APRIL 2021 YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS SYARIFUDIN, SH. TANGGAL 27 APRIL 2021;
- 1 (SATU) BERKAS ASLI AKTA PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER CV. SUMBER BERKAT MAKMUR NOMOR : 01 TANGGAL 08 DESEMBER 2017 ATAS NAMA NOTARIS ILHAM LATURUA, SH. M. KN.;
- 2 (DUA) LEMBAR PRODUKSI KAYU BULAT CV. SUMBER BERKAT MAKMUR TAHAP I;
- 2 (DUA) LEMBAR PRODUKSI KAYU BULAT CV. SUMBER BERKAT MAKMUR TAHAP II;
- 1 (SATU) LEMBAR REALISASI PRODUKSI KAYU BULAT CV. SUMBER BERKAT MAKMUR BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN BULAN DESEMBER 2018;
- 1 (SATU) LEMBAR REALISASI PRODUKSI KAYU BULAT CV. SUMBER BERKAT MAKMUR BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN BULAN DESEMBER 2019;
- 1 (SATU) LEMBAR REALISASI PRODUKSI KAYU BULAT CV. SUMBER BERKAT MAKMUR BULAN JANUARI 2020;
- 1 (SATU) UNIT ALAT BERAT BERUPA LOADER (KEPITING) WARNA KUNING MERK KOMATSU;
- 2 (DUA) UNIT ALAT BERAT BERUPA DOZER WARNA KUNING MERK CATERPILLAR;
- 1 (SATU) BUAH KUNCI LOGGING;
- 1 (SATU) BUAH KUNCI DOZZER;
- 1 (SATU) BUAH KUNCI LOADER;
- 25 (DUA PULUH LIMA) BATANG KAYU BULAT DENGAN BERBAGAI MACAM UKURAN DAN JENIS;
- 13 (TIGA BELAS) LEMBAR FOTOCOPY PEMBAYARAN FEE KAYU BULAN AGUSTUS S/D NOVEMBER 2019;
- 6 (ENAM) LEMBAR FOTOCOPY KWITANSI PEMBAYARAN FEE KAYU BULAN AGUSTUS S/D NOVEMBER 2019;
- 1 (SATU) BERKAS FOTOCOPY PERMOHONAN IZIN USAHA PERKEBUNAN BUDIDAYA PALA A.N. CV. SUMBER BERKAT MAKMUR NOMOR : 06/CV.SBM/II/2018 TANGGAL 15 FEBRUARI 2018;
- 1 (SATU) BERKAS FOTOCOPY DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL) PERKEBUNAN PALA CV. SUMBER BERKAT MAKMUR TANGGAL 15 FEBRUARI 2018;
- 1 (SATU) BERKAS FOTOCOPY RENCANA PENEBANGAN (TAHAP I) PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU MELALUI IZIN PEMANFAATAN KAYU (IPK) PERKEBUNAN DI AREAL PENGGUNAAN LAIN (APL) CV. SUMBER BERKAT MAKMUR;
- 1 (SATU) BERKAS FOTOCOPY RENCANA PENEBANGAN (TAHAP II) PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU MELALUI IZIN PEMANFAATAN KAYU (IPK) PERKEBUNAN DI AREAL PENGGUNAAN LAIN (APL) CV. SUMBER BERKAT MAKMUR;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI PETA IZIN PEMANFAATAN KAYU (TAHAP I) ATAS NAMA CV. SUMBER BERKAT MAKMUR DI DESA SABUAI KECAMATAN SIWALALAT KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU LUAS 371 HA TANGGAL 30 APRIL 2018;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI PETA IZIN PEMANFAATAN KAYU (TAHAP II) A.N. CV. SUMBER BERKAT MAKMUR DI DESA SABUAI KECAMATAN SIWALALAT KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU, LUAS 415 HA;
- 6 (ENAM) LEMBAR ASLI KEPUTUSAN GUBERNUR MALUKU NOMOR : 522.11/SK/DISHUT-MAL/250/2018 TANGGAL 30 APRIL 2018 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYU (IPK) TAHAP I PADA AREAL PERKEBUNAN ATAS NAMA CV. SUMBER BERKAT MAKMUR DI DESA SABUAI KECAMATAN SIWALALAT KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KEPUTUSAN GUBERNUR MALUKU NOMOR : 522.21/SK/DISHUT-MAL/148/2019 TANGGAL 05 MARET 2019 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYU (IPK) TAHAP II PADA AREAL PERKEBUNAN ATAS NAMA CV. SUMBER BERKAT MAKMUR DI DESA SABUAI KECAMATAN SIWALALAT KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU;
- 1 (SATU) LEMBAR PETA IZIN PEMANFAATAN KAYU (TAHAP I) AN. CV. SUMBER BERKAT MAKMUR LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR MALUKU NOMOR: 522.11/SK/DISHUT-MAL/250/2018 TANGGAL 30 APRIL 2018;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa tanggal 3 Agustus 2021 Nomor 19/Pid.B/LH/2021/PN Dth, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan mengenai status barang bukti sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Imanuel Quedarusman Alias Yongki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa Imanuel Quedarusman Alias Yongki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Direktur CV. Sumber Berkat Makmur Nomor : 001/SBM/V/2018 tanggal 01 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Direktur CV. Sumber Berkat Makmur Nomor : 001/SBM/V/2021 tanggal 27 April 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Syarifudin, SH. Tanggal 27 April 2021;
- 1 (satu) Berkas Asli Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Sumber Berkat Makmur Nomor : 01 tanggal 08 Desember 2017 atas nama Notaris Ilham Laturua, SH. M. Kn.;
- 2 (dua) lembar Produksi Kayu Bulat CV. Sumber Berkat Makmur Tahap I;
- 2 (dua) lembar Produksi Kayu Bulat CV. Sumber Berkat Makmur Tahap II;
- 1 (satu) lembar Realisasi Produksi Kayu Bulat CV. Sumber Berkat Makmur bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2018;
- 1 (satu) lembar Realisasi Produksi Kayu Bulat CV. Sumber Berkat Makmur bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2019;
- 1 (satu) lembar Realisasi Produksi Kayu Bulat CV. Sumber Berkat Makmur bulan Januari 2020;
- 1 (satu) unit alat berat berupa Loader (Kepiting) warna kuning merk Komatsu;
- 2 (dua) unit alat berat berupa Dozer warna kuning merk Caterpillar;
- 1 (satu) buah kunci Logging;
- 1 (satu) buah kunci Dozzer;
- 1 (satu) buah kunci Loader;
- 25 (dua puluh lima) batang kayu bulat dengan berbagai macam ukuran dan jenis;
- 13 (tiga belas) lembar fotocopy pembayaran fee kayu bulan Agustus s/d November 2019;
- 6 (enam) lembar fotocopy kwitansi pembayaran fee kayu bulan Agustus s/d November 2019;
- 1 (satu) berkas fotocopy Permohonan izin Usaha Perkebunan Budidaya Pala a.n. CV. Sumber Berkat Makmur Nomor : 06/CV.SBM/II/2018 tanggal 15 Februari 2018;
- 1 (satu) berkas fotocopy Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Perkebunan Pala CV. Sumber Berkat Makmur tanggal 15 Februari 2018;
- 1 (satu) berkas fotocopy Rencana Penebangan (Tahap I) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu melalui Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Perkebunan di Areal Penggunaan Lain (APL) CV. Sumber Berkat Makmur;
- 1 (satu) berkas fotocopy Rencana Penebangan (Tahap II) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu melalui Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Perkebunan di Areal Penggunaan Lain (APL) CV. Sumber Berkat Makmur;
- 1 (satu) lembar Asli Peta Izin Pemanfaatan Kayu (Tahap I) atas nama CV. Sumber Berkat Makmur di Desa Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram bagian Timur Provinsi Maluku luas 371 Ha tanggal 30 April 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Peta Izin Pemanfaatan Kayu (Tahap II) a.n. CV. Sumber Berkat Makmur di Desa Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku, luas 415 Ha;
- 6 (enam) lembar Asli Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 522.11/SK/DISHUT-MAL/250/2018 tanggal 30 April 2018 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Tahap I pada Areal Perkebunan atas nama CV. Sumber Berkat Makmur di Desa Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku;
- 1 (satu) lembar Asli Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 522.21/SK/DISHUT-MAL/148/2019 tanggal 05 Maret 2019 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Tahap II pada Areal Perkebunan atas nama CV. Sumber Berkat Makmur di Desa Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku;
- 1 (satu) lembar Peta Izin Pemanfaatan Kayu (Tahap I) an. CV. Sumber Berkat Makmur Lampiran Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 522.11/SK/DISHUT-MAL/250/2018 tanggal 30 April 2018;
Putusan PT AMBON Nomor 44/PID.SUS-LH/2021/PT AMB |
|
Nomor | 44/PID.SUS-LH/2021/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Budhy Hertantiyo |
Hakim Anggota | Maringan Sitompul, Brpriyanto |
Panitera | Daniel Nataniel Moriolkossu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DATARAN HUNIMOA TANGGAL 3 AGUSTUS 2021 NOMOR 19/PID.B/LH/2021/PN DTH TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Terdakwa; dirampas untuk negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa tanggal 3 Agustus 2021 Nomor 19/Pid.B/LH/2021/PN Dth tersebut untuk selebihnya; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 44/PID.SUS-LH/2021/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 44/PID.SUS-LH/2021/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 44/PID.SUS-LH/2021/PT AMB
Statistik21189