- Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD ABDUL LANI Bin HERMANTO dan Terdakwa II. YUSUP Bin M. DALE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Melakukan Pemufakatan JahatTanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. MUHAMMAD ABDUL LANI Bin HERMANTO dan Terdakwa II. YUSUP Bin M. DALE tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6(enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) Poket kecil narkotika jenis shabu-shabu berat bersih masing-masing 0.07 gram, 0.05 gram dengan berat seluruhnya 0,12 gram;
- 1 (Satu) buah Plastik Klip;
- 1 (Satu) buah Kotak rokok merk Sampoerna mild;
- 1 (satu) buah Pipet Kaca;
- 1 (satu) set Bong;
- 1 (Satu) Unit mobil Pick Up Merk Isuzu Panther Warna Putih No. Pol KT- 8254-YD Beserta Kunci Kontaknya;
- 1 (Satu) lembar STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Mobil Pick Up Isuzu Panther No. Pol : KT- 8254-YD Warna Putih, Noka : MHCTBR52BSC087935, Nosin : A087935, Bahan Bakar Solar Warna TNKB Hitan, No. BPKB : 2836735.N, Tahun Pembuatan 1995 An. CHINDAR WATI TRIKADI;
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 269/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 269/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uwaisqarni, Br Hakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Tenri Lipu M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Terdakwa Yusup Bin M. Dale; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik320