- Menyatakan Terdakwa ADE MARULLAH ALS DEDEK BIN RUDY ARIANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika Golongan 1 bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh), denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) bal plastik bening, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah sekop shabu warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dirampas untuk dimusnahkan,
- Uang tunai sebesar Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), terdiri dari 4 (empat) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk negara.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1866/Pid.Sus/2019/PN Plg |
|
Nomor | 1866/Pid.Sus/2019/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotnar Simarmata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Said Husein, Hakim Anggota H.kamaludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Soleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1866/Pid.Sus/2019/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1866/Pid.Sus/2019/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1866/Pid.Sus/2019/PN Plg
Statistik959