- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT NOMOR : 13/PDT.G/2014/PN.TGT TANGGAL 31 AGUSTUS 2015 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN, PENGGUGAT/PEMBANDING SEBAGAI PEMILIK SAH ATAS TANAH PERWATASAN SELUAS 50.680 METER PERSEGI DENGAN UKURAN PANJANG 232/210/90 METER X LEBAR 142/227 METER, DENGAN BATAS-BATAS :
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA BUKTI SURAT DAN SURAT TANAH YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT/PEMBANDING ;
- MENYATAKAN PERBUATAN PARA TERGUGAT/PARA TERBANDING YANG TANPA HAK MENGUASAI TANAH MILIK PENGGUGAT/PEMBANDING ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT/PARA TERBANDING ATAU SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK ATAS TANAH INI DARI PADANYA UNTUK SEGERA MENYERAHKAN DAN MENGOSONGKAN SERTA MENGEMBALIKAN TANAH PERWATASAN MILIK PENGGUGAT/PEMBANDING KEPADA PENGGUGAT/ PEMBANDING DALAM KEADAAN KOSONG DAN TANPA PEMBEBANAN SUATU HAK APAPUN ;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BEAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) SECARA TANGGUNG RENTENG ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SELEBIHNYA ;
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot nomor : 13/Pdt.G/2014/PN.Tgt tanggal 31 Agustus 2015 yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;
- Menyatakan, Penggugat/Pembanding sebagai pemilik sah atas tanah perwatasan seluas 50.680 meter persegi dengan ukuran panjang 232/210/90 meter X lebar 142/227 meter, dengan batas-batas :
- Menyatakan sah dan berharga bukti surat dan surat tanah yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding ;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat/Para Terbanding yang tanpa hak menguasai tanah milik Penggugat/Pembanding adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding atau siapa saja yang memperoleh hak atas tanah ini dari padanya untuk segera menyerahkan dan mengosongkan serta mengembalikan tanah perwatasan milik Penggugat/Pembanding kepada Penggugat/ Pembanding dalam keadaan kosong dan tanpa pembebanan suatu hak apapun ;
- Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding untuk membayar beaya perkara pada dua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) secara tanggung renteng ;
- Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selebihnya ;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 19/PDT/2016/PT SMDA |
|
Nomor | 19/PDT/2016/PT SMDA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Susanto |
Hakim Anggota | Ganjar Susilo, Mhbrbinsar Siregar |
Panitera | - Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN ASIM ; SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA PONDONG; SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN KAMRAN; SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN JALAN POLA KKPA(JALAN DESA ) ; YANG TERLETAK DI JALAN UNTUNG SUROPATI DULU DI RT 07, SEKARANG DI RT 08, DESA JONE, KECAMATAN TANAH GROGOT, KABUPATEN PASER ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Sebelah utara berbatasan dengan ASIM ; Sebelah selatan berbatasan dengan JALAN RAYA PONDONG; Sebelah timur berbatasan dengan KAMRAN; Sebelah barat berbatasan dengan JALAN POLA KKPA(JALAN DESA ) ; Yang terletak di jalan Untung Suropati dulu di RT 07, sekarang di RT 08, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/PDT/2016/PT_SMDA.zip
- Download PDF
- 19/PDT/2016/PT_SMDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PDT/2016/PT SMDA
Statistik11954