- Menyatakan terdakwa GILANG GHEFARI BERLIAN ADMUZAKI Bin RICO BERLIANA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri?,sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GILANG GHEFARI BERLIAN ADMUZAKI Bin RICO BERLIANA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan?
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah box plastik warna merah yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik klip isi tembakau sintetis berat kurang lebih 0,56 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip isi 1 (satu) buah grenjeng rokok yang didalamnya terdapat tembakau sintetis berat kurang lebih 0,06 gram.
- 1 (satu) buah paper.
- 1 (satu) pack plastik klip.
- 1 (satu) buah grenjeng rokok.
- 1 (satu) buah asbak yang terdapat 2 (dua) puntung tembakau sintetik berat kurang lebih 0,16 gram.
- 1 (satu) buah zipclip warna hitam.
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribuan).
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribuan).
- 1 (satu) buah HP realmi warna biru.
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 194/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 194/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuril Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sari Sudarmi, Br Hakim Anggota A Suryo Hendratmoko |
Panitera | Panitera Pengganti : Maria Lusiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan. dirampas untuk negara. dikembalikan kepada saksi Risky Afrian Bin Afrizon. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 194/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik4921